Selasa, 29 September 2009

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



Written by LINA NURHASANAH on October 1, 20094:20 pm
Koperasi


1.     Definisi Koperasi


Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Keanggotaan mengandung unsur sukarela, usaha dijalankan secara kekeluargaan dan gotong royong.

2.     Landasan

Untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis, maka diperlukan landasan yang mampu mendorong koperasi tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.



-        Landasan Pancasila

Pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara, merupakan sumber bagi segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad bahwa Pancasila merupakan asas tunggal kekuatan politik dan ekonomi.

Pengamalan Pancasila dalam kegitan perkoperasian Indonesia yaitu :
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada koperasi adalah :
    1. setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya
    2. selalu berlaku jujur dalam setiap kegiatan koperasi
    3. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, di antaranua :
      1. Bertindak demokratis
      2. Tidak membedakan status setiap anggotanya
      3. Sila Persatuan Indonesia, di antaranya :
        1. tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya
        2. memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi
  1. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, di antaranya:
    1. mengutamakan musyawarah di antara anggota
    2. memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa
    3. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, di antaranya:
      1. bertindak seadil-adilnya di antara sesame anggota
      2. selain kepentingan anggota, kepentingan masyarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian

-              Landasan Undang-undang Dasar 1945

Dalam Undang-undang Perkoperasian disebutkan bahwa landasan koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat ( 1 ) yang berbunyi : “ Perkoperasian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ”.

Unsur-unsur koperasi menempatkan koperasi dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai kegiatan integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti tersebut, maka wajarlah dan sangat tepat jika UUD 1945 itu menjadi landasan koperasi Indonesia.

3.     Asas koperasi

Dalam koperasi Indonesia kepribadian sebagai pencerminan kehidupan dipengaruhi keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bagi koperasi adanya asas kekeluargaan berarti terdapat keinsyafan, kesadaran dan tanggung jawab terhadap kerja tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri tetapi selalu untuk kesejahteraan bersama. Masalah solidaritas merupakan unsur penting kebersamaan dalam usaha untuk pencapaian tujuan koperasi.

Kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi ynag dijalankan oleh semua untuk semua. Kesejahteraan sama-sama dirasakan secara kekeluargaan yang dinamis dan harus dapat menimbulkan peran aktif untuk membantu, berdasarkan keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup berkoperasi.

4.     Anggota Koperasi

Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 1967, Koperasi sekurang-kurangnya didirikan oleh 20 orang. Setiap orang harus memenuhi syarat :
-              mampu melakasnakan tindakan hukum
-              menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi
-              sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi

5.     Ciri Koperasi
  1. bersifat dinamis
  2. mempunyai tujuan :
-          memenuhi keperluan anggota dan masyarakat
-          meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

6.     Fungsi Koperasi

Menurut Undang-undang Pokok Perekoperasian Indonesia adalah :
-                sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
-                sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
-                sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
-               sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat

Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi amggota khususnya dan masyarakat umunya untuk mencapai kesejahteraan secara adil.

7.     Jenis Koperasi di Indonesia

Beberapa jenis koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan ekonomi dan kepentingan anggotanya :

-                koperasi konsumen
-                koperasi produsen
-                koperasi simpan pinjam
-                koperasi pemasaran

Koperasi tersebut terd\gabung dalam induk-induk koperasi yang sudah ditetapkan, seperti Gabungan Koperasi Tahu Tempe, Gula, Terigu dan sebagainya.
  1. koperasi konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai funsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan poko, anggota koprasi konsumen memperoleh keuntungan sebagai berikut :
-         dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah dan lancer
-         harga lebih muarh atau sama dengan harga pasar
-         kualitas barang lebih terjamin
-         sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota
-         ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembeli dapat dihemat

Untuk melaksanakan fungsi koperasi konsumen tersebut, maka dapat diatur koperasi-koperasi primer yamh langsung menyalurkan barang-barang kepada pemakai. Penggabungan koperasi-koperasi primer mempunyai maksud agar memperoleh barang-barang dari sumber aslinya, yaitu dari produsen serta menyalurkannya kepada kopersi-koperasi primer lainnya.

Dengan penggabungan ini maka modal dan tenaga skill dapat dimanfaatkan secermat mungkin.

2.     Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas para penusaha, pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan. Mata pencaharian  terkait denagn bidang industri atau kerajinan yang bersangkutan. Koperasi produsen umumnya didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kesamaan kepentingan.

Koperasi produsen berusaha untuk menghasilkan barang-barang dan jasa. Usaha-usaha koperasi produsen berdasarkan jenis-jenis barang yang dihasilkannya. Seperti koperasi sayur mayur, koperasi tahu tempe, koperasi batik, dan koperasi sepatu.

3.     Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ( koperasi kredit ) adalah koperasi yang anggota-anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam perkreditan.

Kegiatan anggota koperasi ini ialah menabung atau menyimpan.tabungan dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan dengan bunga renadah yang diati\ur dalam anggaran rumah tangga koperasi. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam meliputi :
-         menabungkan uang dari anggota koperasi
-         melayani pinjaman untuk keperluan anggota
-         menerima modal penyerta

Untuk memperbesar modal koperasi, maka sebagian keuntungan ditumpuk.

4.     Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha untuk pemasaran barang dan jasa.

Untuk meningkatkan penjualan hasil produksi diperlukan upaya yang tepat dalam cara pemasarannya.koperasi pemasaran sangat berperan dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya. Tujuan dari koperasi pemasaran adalah :
  1. membantu memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggota.
  2. memberikan pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu barang yang layak untuk dipasarkan kepada konsumen
  3. memperlancar arus barang dari produsen kepada konsumen
  4. menambah pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi

5.     Koperasi Jasa

Selain kegiatan di bidang usaha sebagai sarana produktif juga diperlukan kegiatan di bidang usaha jasa. Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan tumbuhnya jenis koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa.
Contoh koperasi jasa adalah Koperasi Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan, Koperasi Bina Usaha Transfortasi RI, Koperasi Asuransi Indonesia ( KAI ), Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), Koperasi Perlistrikan, Koperasi Usaha Kredit ( KUK ).
Koperasi jasa pada kenyataannya tidak semata-mata melayani kepentingan anggota, namun lebih banyak melayani kepentingan masyarakat.

8.      Koperasi Unit Desa ( KUD )

Perkembangan dan kedudukan Koperasi Unit Desa ( KUD ) sebagai wahana penghimpun potensi ekonomi masyarakat pedesaan perlu lebih diperkokoh. KUD dimanfaatkan secara terus menerus melalui upaya dan langkah-langkah pembinaan dan pengembangan yang lebih intensif dan terpadu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Perkembangan KUD ditujukan untuk mencapai swasembada pangan, sesuai denagn kebijakan pemerintah. KUD dibentuk oleh warga desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat kecil.
Pembinaan dan pengembangan KUD terutama diarahkan agar dapat memegang peranan utama dalam kegitan perekonomian pedesaan, khususnya di sektor-sektor :
  1. pertanian, yang meliputi bidang-bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, dan agroindustri.
  2. Penyaluran kebutuhan poko masyarakat pedesaan, terutama pangan, sandang, dan papan.
  3. Jasa, meliputi bidang-bidang simpan pinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik pedesaan dan konstruksi.
  4. Industri kecil dan kerajinan rakyat
  5. Bidang lain-lain sesuai kemampuan dan keadaan setempat.

Beberapa kegiatan pelayanan KUD meliputi bidang-bidang :
  1. Perkreditan, simpan pinjam dan pertanggungan kerugian
  2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi kebutuhan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya
  3. Pengelolaan dan pemasaran hasil-hasil produksi
  4. Kegiatan perekonomian lainnya yang diperlukan  untuk pengembangan kebutuhan anggota

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar / pedoman pelaksanaan Koperasi.

Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan social, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyingan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.

Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
  1. Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partau\i Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehu\ingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adapt

dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kam\ntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

2.     Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. penglaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonon\mi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalut\rkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar