Selasa, 29 September 2009

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia



Written by LINA NURHASANAH on October 1, 20094:20 pm
Koperasi


1.     Definisi Koperasi


Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Keanggotaan mengandung unsur sukarela, usaha dijalankan secara kekeluargaan dan gotong royong.

2.     Landasan

Untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis, maka diperlukan landasan yang mampu mendorong koperasi tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.



-        Landasan Pancasila

Pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara, merupakan sumber bagi segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad bahwa Pancasila merupakan asas tunggal kekuatan politik dan ekonomi.

Pengamalan Pancasila dalam kegitan perkoperasian Indonesia yaitu :
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada koperasi adalah :
    1. setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya
    2. selalu berlaku jujur dalam setiap kegiatan koperasi
    3. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, di antaranua :
      1. Bertindak demokratis
      2. Tidak membedakan status setiap anggotanya
      3. Sila Persatuan Indonesia, di antaranya :
        1. tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya
        2. memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi
  1. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, di antaranya:
    1. mengutamakan musyawarah di antara anggota
    2. memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa
    3. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, di antaranya:
      1. bertindak seadil-adilnya di antara sesame anggota
      2. selain kepentingan anggota, kepentingan masyarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian

-              Landasan Undang-undang Dasar 1945

Dalam Undang-undang Perkoperasian disebutkan bahwa landasan koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat ( 1 ) yang berbunyi : “ Perkoperasian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ”.

Unsur-unsur koperasi menempatkan koperasi dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai kegiatan integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti tersebut, maka wajarlah dan sangat tepat jika UUD 1945 itu menjadi landasan koperasi Indonesia.

3.     Asas koperasi

Dalam koperasi Indonesia kepribadian sebagai pencerminan kehidupan dipengaruhi keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bagi koperasi adanya asas kekeluargaan berarti terdapat keinsyafan, kesadaran dan tanggung jawab terhadap kerja tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri tetapi selalu untuk kesejahteraan bersama. Masalah solidaritas merupakan unsur penting kebersamaan dalam usaha untuk pencapaian tujuan koperasi.

Kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi ynag dijalankan oleh semua untuk semua. Kesejahteraan sama-sama dirasakan secara kekeluargaan yang dinamis dan harus dapat menimbulkan peran aktif untuk membantu, berdasarkan keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup berkoperasi.

4.     Anggota Koperasi

Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 1967, Koperasi sekurang-kurangnya didirikan oleh 20 orang. Setiap orang harus memenuhi syarat :
-              mampu melakasnakan tindakan hukum
-              menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi
-              sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi

5.     Ciri Koperasi
  1. bersifat dinamis
  2. mempunyai tujuan :
-          memenuhi keperluan anggota dan masyarakat
-          meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat

6.     Fungsi Koperasi

Menurut Undang-undang Pokok Perekoperasian Indonesia adalah :
-                sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
-                sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
-                sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
-               sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat

Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi amggota khususnya dan masyarakat umunya untuk mencapai kesejahteraan secara adil.

7.     Jenis Koperasi di Indonesia

Beberapa jenis koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan ekonomi dan kepentingan anggotanya :

-                koperasi konsumen
-                koperasi produsen
-                koperasi simpan pinjam
-                koperasi pemasaran

Koperasi tersebut terd\gabung dalam induk-induk koperasi yang sudah ditetapkan, seperti Gabungan Koperasi Tahu Tempe, Gula, Terigu dan sebagainya.
  1. koperasi konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai funsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan poko, anggota koprasi konsumen memperoleh keuntungan sebagai berikut :
-         dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah dan lancer
-         harga lebih muarh atau sama dengan harga pasar
-         kualitas barang lebih terjamin
-         sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota
-         ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembeli dapat dihemat

Untuk melaksanakan fungsi koperasi konsumen tersebut, maka dapat diatur koperasi-koperasi primer yamh langsung menyalurkan barang-barang kepada pemakai. Penggabungan koperasi-koperasi primer mempunyai maksud agar memperoleh barang-barang dari sumber aslinya, yaitu dari produsen serta menyalurkannya kepada kopersi-koperasi primer lainnya.

Dengan penggabungan ini maka modal dan tenaga skill dapat dimanfaatkan secermat mungkin.

2.     Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas para penusaha, pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan. Mata pencaharian  terkait denagn bidang industri atau kerajinan yang bersangkutan. Koperasi produsen umumnya didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kesamaan kepentingan.

Koperasi produsen berusaha untuk menghasilkan barang-barang dan jasa. Usaha-usaha koperasi produsen berdasarkan jenis-jenis barang yang dihasilkannya. Seperti koperasi sayur mayur, koperasi tahu tempe, koperasi batik, dan koperasi sepatu.

3.     Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam ( koperasi kredit ) adalah koperasi yang anggota-anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam perkreditan.

Kegiatan anggota koperasi ini ialah menabung atau menyimpan.tabungan dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan dengan bunga renadah yang diati\ur dalam anggaran rumah tangga koperasi. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam meliputi :
-         menabungkan uang dari anggota koperasi
-         melayani pinjaman untuk keperluan anggota
-         menerima modal penyerta

Untuk memperbesar modal koperasi, maka sebagian keuntungan ditumpuk.

4.     Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha untuk pemasaran barang dan jasa.

Untuk meningkatkan penjualan hasil produksi diperlukan upaya yang tepat dalam cara pemasarannya.koperasi pemasaran sangat berperan dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya. Tujuan dari koperasi pemasaran adalah :
  1. membantu memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggota.
  2. memberikan pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu barang yang layak untuk dipasarkan kepada konsumen
  3. memperlancar arus barang dari produsen kepada konsumen
  4. menambah pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi

5.     Koperasi Jasa

Selain kegiatan di bidang usaha sebagai sarana produktif juga diperlukan kegiatan di bidang usaha jasa. Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan tumbuhnya jenis koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa.
Contoh koperasi jasa adalah Koperasi Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan, Koperasi Bina Usaha Transfortasi RI, Koperasi Asuransi Indonesia ( KAI ), Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), Koperasi Perlistrikan, Koperasi Usaha Kredit ( KUK ).
Koperasi jasa pada kenyataannya tidak semata-mata melayani kepentingan anggota, namun lebih banyak melayani kepentingan masyarakat.

8.      Koperasi Unit Desa ( KUD )

Perkembangan dan kedudukan Koperasi Unit Desa ( KUD ) sebagai wahana penghimpun potensi ekonomi masyarakat pedesaan perlu lebih diperkokoh. KUD dimanfaatkan secara terus menerus melalui upaya dan langkah-langkah pembinaan dan pengembangan yang lebih intensif dan terpadu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Perkembangan KUD ditujukan untuk mencapai swasembada pangan, sesuai denagn kebijakan pemerintah. KUD dibentuk oleh warga desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat kecil.
Pembinaan dan pengembangan KUD terutama diarahkan agar dapat memegang peranan utama dalam kegitan perekonomian pedesaan, khususnya di sektor-sektor :
  1. pertanian, yang meliputi bidang-bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, dan agroindustri.
  2. Penyaluran kebutuhan poko masyarakat pedesaan, terutama pangan, sandang, dan papan.
  3. Jasa, meliputi bidang-bidang simpan pinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik pedesaan dan konstruksi.
  4. Industri kecil dan kerajinan rakyat
  5. Bidang lain-lain sesuai kemampuan dan keadaan setempat.

Beberapa kegiatan pelayanan KUD meliputi bidang-bidang :
  1. Perkreditan, simpan pinjam dan pertanggungan kerugian
  2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi kebutuhan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya
  3. Pengelolaan dan pemasaran hasil-hasil produksi
  4. Kegiatan perekonomian lainnya yang diperlukan  untuk pengembangan kebutuhan anggota

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar / pedoman pelaksanaan Koperasi.

Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan social, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyingan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.

Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.

Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.

Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.

Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
  1. Masa Penjajahan

Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partau\i Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehu\ingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
  1. mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. ongkos materai sebesar 50 golden
  4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
  1. akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
  2. ongkos materai 3 golden
  3. hak tanah dapat menurut hukum adat
  4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adapt

dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kam\ntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

2.     Masa Kemerdekaan

Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.

Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.

Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.

Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
  1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
  2. penglaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
  3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah

Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
  1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
  2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
  3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil

Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonon\mi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalut\rkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia-2/

Koperasi Indonesia di Tengah Perkembangan Koperasi Dunia



Written by Djabaruddin Djohan   
Thursday, 19 March 2009 19:01      

ICA (International Cooperative Alliance) adalah organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada 1895, dan saat ini beranggotakan 220 organisasi gerakan koperasi dari 85 negara (termasuk gerakan koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dekopin) yang memiliki lebih dari 800 juta anggota perorangan yang tersebar di seluruh dunia.

Dalam General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura, ICA antara lain telah meluncurkan suatu proyek yang disebut ICA Global 300, yang menyajikan profil 300 koperasi klas dunia. Yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan turnover sejak  $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia ini. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi/sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%, kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%, sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dilihat dari penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda.

Cukup menarik, di negara-negara yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal ini, yang tidak memiliki U.U koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia. 

Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki  rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264). 

Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis, yang dengan turnover sebesar $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000, dan keuntungan sebesar $ AS 8.808.000.000, menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008). 

Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi. 

Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang seperti diuraikan diatas, bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? Seperti kita lihat, apalagi dalam ICA Global 300 yang meyajikan koperasi-koperasi klas dunia, dalam Developing 300 Projectpun yang menyajikan perkembangan koperasi-koperasi di negara sedang berkembang, tak satupun koperasi dari Indonesia yang masuk daftar. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia? 

Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang. 

Niat baik dari founding fathers untuk menjadikan koperasi sebagai “pelaku utama” dalam perekonomian nasional dengan mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, diterjemahkan oleh pemerintahan demi pemerintahan sesuai dengan misi politiknya. Demikianlah pada masa “orde lama” koperasi menjadi “alat politik” pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi, pada masa ”orde baru” koperasi menjadi “alat dan bagian integral dari pembangunan perekonomian nasional” yang dilimpahi dengan bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan koperasi, menjadikan gerakan koperasi menjadi sangat tergantung pada bantuan luar, hal yang sangat bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri. Di masa reformasi sekarang ini, sikap ketergantungan gerakan koperasi ini masih sangat kuat, yang antara lain tercermin dari ketergantungan sepenuhnya Dekopin, organisasi tunggal gerakan koperasi pada APBN (satu hal yang mendorong konflik berkepanjangan di kalangan gerakan sendiri), bukan pada dukungan dari anggota-anggotanya sebagai wujud dari kemandirian. Lebih parah lagi antara gerakan koperasi (cq Dekopin) dan Pemerintah (cq Kementerian Koperasi dan UKM) yang seharusnya bahu membahu dalam pembangunan koperasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, sulit sekali terjadi, sehingga masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri, dengan akibat pembangunan koperasi menjadi tidak terarah. Termasuk pembangunan koperasi pertanian yang setelah KUD tidak lagi berdaya, belum lagi ada pemikiran untuk membangun koperasi pertanian. Koperasi yang benar-benar berbasis pada para petani sebagai anggotanya, bukan koperasi pedesaan yang anggotanya  heterogen seperti KUD. 

Mungkinkah dalam pembangunan koperasi selanjutnya kita bisa belajar dari pengalaman pahit selama ini dan sekaligus juga belajar dari keberhasilan pengembangan koperasi di negara lain? Wallahu A’lam.

Penulis adalah Ketua LSP2I (Lembaga Sudi Pengembangan Perkoperasian Indonesia)
http://www.agribisnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6:koperasi-indonesia-di-tengah-perkembangan-koperasi-dunia&catid=2:koperasi&Itemid=3

Tantangan Membangun Jati diri Koperasi



Rabu, 22 Juli 2009 05:02
Oleh : Syahjoni R, S.Sos*)

Tanggal 12 Juli 2009, genap 62 tahun usia pembangunan koperasi di Indonesia, apa arti yang sesungguhnya dalam memaknai usia lebih dari setengah abad ini, kerap kali kita memandang usia hanyalah sebuah rangkaian perjalanan proses panjang yang memang harus dilalui, tapi tidak pernah terlintas apa yang sudah diperbuat selama menjalani proses panjang tersebut. Akan tertegun tatkala kita melihat kebelakang tentang perjalanan usia, manakala ada rangkaian yang terputus belum dapat diperbuat untuk membenahi sampai kini, namun demikian akan bangga tatkala menemui rangkaian perjalanan yang dipandang berhasil baik bagi diri sendiri maupun bermanfaat bagi orang lain. Tentu semuanya itu bagaimana kita mampu memaknai dari sebuah perjalanan kehidupan.

Kehidupan koperasi tentu beda dengan perjalanan kehidupan dalam arti yang sesungguhnya, namun perlu dimaknai jika perjalanan ini adalah perjalanan panjang koperasi. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.†Jika dimaknai apa yang tersurat dan tersirat mengenai pemahaman koperasi, pertama, koperasi sebuah badan usaha, kedua, orang-seorang, ketiga, badan hukum. Dari ketiga hal tersebut merefleksikan perwujudan sebuah nilai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan dapat diartikan tumbuh dengan sendirinya atau gerakan yang dipacu untuk bergerak. Kalau demikian, maka koperasi memiliki jati dirinya sendiri dalam membangun orang-orang yang memilkki dinamika dan karakteristik tersendiri, jatidirinya pun dapat dipengaruhi dari latar belakang budaya dan kemajemukan budaya keanggotaannya, dan kemampuan intelektualitas keanggotaannya, sehingga membangun koperasi juga membangun mental dan moral orang-serorang sebagai anggota koperasi.

Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya.

Arti koperasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu?. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

Perkembangan koperasi tahun 2000 s/d 2008

Pembangunan perkembangan koperasi di Indonesia berdasarkan data dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 bersumber dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Peningkatan ini diiukuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif sebesar 29,84% atau 46.355 unit. Ketidakaktifan koperasi dapat diartikan koperasi sudah tidak berjalan lagi, koperasi hanya tinggal papan nama, sudah tidak ada pengurusnya, tidak pernah menjalankan fungsi koperasi untuk menjalankan Rapat Anggota Tahunan, anggota bubar, pindah dan masih banyak lagi contoh lain untuk mengartikan koperasi tidak atif.

Perkembangan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, pertumbuhannya dapat digambarkan sebagai berikut: Peningkatan jumlah koperasi dari tahun 2000 ke tahun 2001 meningkat 7,46% dari 103.077 menjadi 110.766 unit, pada tahun 2002, tumbuh 6,45% atau menjadi 117.906 unit, tahun 2003 menjadi 123.181 unit atau naik 4,47% dari tahun sebelumnya, demikian pula pada tahun 2004 koperasi di Indonesia berkembang menjadi 130.730 unit atau tumbuh 6,13%, tahun 2005 meningkat lagi menjadi 134.963 unit atau hanya tumbuh 3,24% dan tahun 2006 tumbuh 4,71% atau 141.326 unit, tahun 2007 meningkat walaupun rendah, yakni hanya 2,26% atau 144.527 unit, pada tahun 2008 tumbuh 7,45% atau jumlah koperasi meningkat menjadi 155.301 unit. Secara rata-rata pertumbuhan perkembangan koperasi di Indonesia tidak lebih 6,5% per tahun, ini fakta data dilapangan.
Fakta berikutnya adalah tumbuhnya koperasi, juga diikuti betapa banyak koperasi yang sudah tidak aktif sebagaimana penyebabnya telah dikemukakan di atas, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan bahwa pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit, tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit, tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit dan meningkat terus menjadi 29.381 unit pada tahun 2003 atau 23,85%, tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau jumlah koperasi yang tidak aktif bertambah menjadi 37.328 unit dari 130.730 unit. Tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit, walau kecil tapi meningkat lagi jumlah koperasi yang tidak aktif pada tahun 2006 menjadi 42.382 unit atau 30,48% dan pada tahun 2007 meningkat terus atau koperasi tidak aktif menjadi 44.048 unit atau 43,83 terhadap total koperasi dan pada tahun 2008 jumlah koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit, secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%. Sebagai rincian dapat digambarkan perkembangan jumlah koperasi yang aktif terhadap jumlah koperasi yang tidak aktif sebagaimana tebel di bawah ini.

Jangan ada anggapan mendirikan koperasi mudah memperoleh bantuan modal
Jika dilihat, tentu dapat menyadarkan kita, sebagai insan koperasi yang merindukan agar koperasi dapat tumbuh menjadi badan usaha yang mampu masuk kedalam jaring perekonomian nasional, dari data tersebut di atas, perlu direnungkan mengapa pertumbuhan koperasi di Indonesia masih sangat lamban, yakni pertumbuhannya tidak lebih dari 6,5,% namun perkembangan ini seiring diikuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif cukup banyak 46 ribu koperasi dari 155 ribu atau 29,84%. Perkembangan koperasi yang tidak aktif akan bergerak terus dan bertambah apabila Pemerintah tidak segera cepat tanggap untuk mencari akar penyebabnya. Saatnya Pemerintah memikirkan kembali mengenai kebijakan-kebijakan yang mengarah tumbuhnya koperasi di Indonesia, tanggung jawab tumbuhnya koperasi secara yuridis dibenahi oleh instansi yang diberikan tugas untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan koperasi, namun untuk mengembangkan koperasi di tanah air, memang tidak mungkin hanya satu instansi yang mengurusi, harus semua instansi yang terkait sesuai dengan bidang tugas pembangunan secara multi sektoral dan bersinergi. Sehingga menghadapi tantangan kedepan koperasi harus lebih ditingkatkan diberikan iklim kebijakan yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha yang seluas-luasnya.

Pengembangan kemampuan usaha koperasi masih sangat rendah, karena bagi koperasi yang baru mulai tumbuh, modal koperasi diperoleh dari simpanan pokok anggota, lain halnya kalau koperasi didirikan oleh orang yang memilikki modal, koperasi hanya sekedar wadah untuk pengembangan usaha pribadinya, tapi kalau permodalan koperasi dihimpun dari simpanan pokok anggota tentu tidak dapat langsung eksis untuk memperoleh kesempatan berusaha. Oleh karena itulah peran Pemerintah bersama masyarakat untuk lebih mensosialisasikan bahwa koperasi merupakan tanggungjawab bersama.


Jati diri koperasi yang sesungguhnya adalah koperasi didirikan karena ada kepentingan bersama anggota untuk mengangkat dari jerat dan belenggu kemiskinan, hidup bergotongroyong, kebersamaan, kekeluargaan sudah menjadi budaya bangsa Indonesia. Jangan ada anggapan kalau mendirikan koperasi akan mudah untuk memperoleh bantuan permodalan, setelah bantuan permodalan diperoleh, koperasi bubar, pengurusnya hilang bahkan sampai terjadi tindak pidana korupsi. Ini bukan jatidiri koperasi yang sebenarnya. Koperasi harus berjalan sesuai dengan proses waktunya, tapi bukan berjalan karena ada dukungan bantuan permodalan dari pemerintah.

Sertifikasi profesionalisme

Standar koperasi yang layak, mampu dan profesional, koperasi perlu diberikan sertifikasi profesionalisme melalui uji kelayakan berusaha, kemapuan manajerial pengurus, intelektualitas keanggotaan, sehingga pemberian bantuan badan hukum kepada koperasi kalau secara uji kelayakan belum waktunya menjadi koperasi, jangan mudah diberikan, tapi perlu diberikan pembinaan secara lebih mendalam sampai pada waktunya badan hukum koperasi diberikan, sehingga dapat menurunkan angka yang signifikan terhadap koperasi yang tidak aktif. Peran Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah diberikan standar pelayanan dari pemerintah Pusat untuk memprogramkan secara khusus pengembangan koperasi berupa fasilitasi pendampingan, pelatihan pengelolaan koperasi untuk meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota koperasi dan juga cara membangun koperasi dan pengelolaannya.


Pengurus dan anggota yang dinilai mampu, sertifikasi profesionalisme diberikan, tapi bukan diberikan hanya sekadar seremonial saja, melainkan dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan koperasi, sehingga bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman kepada Bank, sudah tidak perlu lagi menyerahkan jaminan, Bank tidak perlu ragu untuk memberikan pinjaman sebatas kemampuan yang sertifikasi profesionalisme koperasi. Juga ada kebanggaan menjadi anggota atau pengurus koperasi dengan dimilikkinya sertifikasi profesionalisme.


Momentum hari koperasi ke-62

Memang ironi, disatu sisi koperasi harus tumbuh dan berkembang untuk cara memakmurkan dan mensejahterkan rakyat, disisi lain masyarakat tidak mengerti apa itu koperasi. Lalu bagaimana mau membangun koperasi, kalau tidak mengerti apa yang harus dibangun itu adalah koperasi. Kondisi saat ini koperasi hanya dijadikan alat oleh sekelompok orang-orang yang mengerti tentang cara berusaha untuk memperoleh keuntungan dan laba usaha yang sebesar-besarnya tanpa usaha mengangkat dan meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan anggotanya, apakah itu dikatakan koperasi.
Sungguh, momentum hari koperasi yang ke-62 jadikanlah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat untuk kembali kepada kifrah dan nafasnya untuk menemukan jati diri koperasi yang susunguhnya. Ruh dan nafas koperasi harus berdiri dari kekuatan ekonomi anggota, bukan dari kekuatan karena harus dibantu. Dapatkah koperasi berdiri dan berkembang dari kekuatannya sendiri, bangsa
Indonesia jangan lupa bahwa Bapak Koperasi adalah Bung Hatta, generasai mengemban amanah, inilah sebuah tantangan.

*) Pemerhati Koperasi di Indonesia
http://www.sentrakukm.com/index.php?option=com_content&view=article&id=174:tantangan-membangun-jatidiri-koperasi&catid=44:beritadepan&Itemid=79