Selasa, 29 September 2009

Tantangan Membangun Jati diri Koperasi



Rabu, 22 Juli 2009 05:02
Oleh : Syahjoni R, S.Sos*)

Tanggal 12 Juli 2009, genap 62 tahun usia pembangunan koperasi di Indonesia, apa arti yang sesungguhnya dalam memaknai usia lebih dari setengah abad ini, kerap kali kita memandang usia hanyalah sebuah rangkaian perjalanan proses panjang yang memang harus dilalui, tapi tidak pernah terlintas apa yang sudah diperbuat selama menjalani proses panjang tersebut. Akan tertegun tatkala kita melihat kebelakang tentang perjalanan usia, manakala ada rangkaian yang terputus belum dapat diperbuat untuk membenahi sampai kini, namun demikian akan bangga tatkala menemui rangkaian perjalanan yang dipandang berhasil baik bagi diri sendiri maupun bermanfaat bagi orang lain. Tentu semuanya itu bagaimana kita mampu memaknai dari sebuah perjalanan kehidupan.

Kehidupan koperasi tentu beda dengan perjalanan kehidupan dalam arti yang sesungguhnya, namun perlu dimaknai jika perjalanan ini adalah perjalanan panjang koperasi. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.†Jika dimaknai apa yang tersurat dan tersirat mengenai pemahaman koperasi, pertama, koperasi sebuah badan usaha, kedua, orang-seorang, ketiga, badan hukum. Dari ketiga hal tersebut merefleksikan perwujudan sebuah nilai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Gerakan dapat diartikan tumbuh dengan sendirinya atau gerakan yang dipacu untuk bergerak. Kalau demikian, maka koperasi memiliki jati dirinya sendiri dalam membangun orang-orang yang memilkki dinamika dan karakteristik tersendiri, jatidirinya pun dapat dipengaruhi dari latar belakang budaya dan kemajemukan budaya keanggotaannya, dan kemampuan intelektualitas keanggotaannya, sehingga membangun koperasi juga membangun mental dan moral orang-serorang sebagai anggota koperasi.

Perjalanan panjang membangun koperasi betapa susah payahnya pemimpin di negeri ini untuk membenahi dan membangkitkan kemandirian agar koperasi benar-benar menjadi pilar kekuatan ekonomi rakyat. Sejak setelah kemerdekaan koperasi diurusi oleh Jawatan Koperasi, hingga kini diurusi oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang sebelumnya dipimpin oleh seorang Menteri, pernah pula dipimpin oleh Menteri Muda yang nyata-nyata mengurusi koperasi. Namun koperasi sampai saat ini apakah sudah menemukenali jati dirinya sendiri sebagai koperasi yang sesungguhnya.

Arti koperasi sesungguhnya masih banyak masyarakat yang belum memahami apa arti koperasi sebenarnya, koperasi hanyalah diartikan oleh sebagian orang hanya sebagai tempat meminjam uang kalau sudah menjadi anggota koperasi, dapat membeli barang kebutuhan dengan harga yang murah, dapat membeli pupuk dengan jarga terjangkau, hanya sampai disitu?. Ironis memang kalau demikian, tapi memang kenyataan, kalau begini bukan berarti salah urus, tapi memang masih membutuhkan waktu yang sangat panjang dalam membangun jatidiri koperasi. Sebuah tantangan bagi kita semua untuk bersama-sama ikut membangun koperasi.

Perkembangan koperasi tahun 2000 s/d 2008

Pembangunan perkembangan koperasi di Indonesia berdasarkan data dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008 bersumber dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%. Peningkatan ini diiukuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif sebesar 29,84% atau 46.355 unit. Ketidakaktifan koperasi dapat diartikan koperasi sudah tidak berjalan lagi, koperasi hanya tinggal papan nama, sudah tidak ada pengurusnya, tidak pernah menjalankan fungsi koperasi untuk menjalankan Rapat Anggota Tahunan, anggota bubar, pindah dan masih banyak lagi contoh lain untuk mengartikan koperasi tidak atif.

Perkembangan koperasi dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, pertumbuhannya dapat digambarkan sebagai berikut: Peningkatan jumlah koperasi dari tahun 2000 ke tahun 2001 meningkat 7,46% dari 103.077 menjadi 110.766 unit, pada tahun 2002, tumbuh 6,45% atau menjadi 117.906 unit, tahun 2003 menjadi 123.181 unit atau naik 4,47% dari tahun sebelumnya, demikian pula pada tahun 2004 koperasi di Indonesia berkembang menjadi 130.730 unit atau tumbuh 6,13%, tahun 2005 meningkat lagi menjadi 134.963 unit atau hanya tumbuh 3,24% dan tahun 2006 tumbuh 4,71% atau 141.326 unit, tahun 2007 meningkat walaupun rendah, yakni hanya 2,26% atau 144.527 unit, pada tahun 2008 tumbuh 7,45% atau jumlah koperasi meningkat menjadi 155.301 unit. Secara rata-rata pertumbuhan perkembangan koperasi di Indonesia tidak lebih 6,5% per tahun, ini fakta data dilapangan.
Fakta berikutnya adalah tumbuhnya koperasi, juga diikuti betapa banyak koperasi yang sudah tidak aktif sebagaimana penyebabnya telah dikemukakan di atas, data koperasi tidak aktif per tahun dapat digambarkan bahwa pada tahun 2000 koperasi tidak aktif mencapai 13,72% dari total koperasi atau 14.147 unit, tahun 2001 koperasi tidak aktif 18,97% atau 21.010 unit, tahun 2002 meningkat lagi kopearasi tidak aktif menjadi 21,08% atau 24.857 unit dan meningkat terus menjadi 29.381 unit pada tahun 2003 atau 23,85%, tahun 2004 meningkat menjadi 28,55% atau jumlah koperasi yang tidak aktif bertambah menjadi 37.328 unit dari 130.730 unit. Tahun 2005 meningkat lagi menjadi 29,99% atau 40.145 unit, walau kecil tapi meningkat lagi jumlah koperasi yang tidak aktif pada tahun 2006 menjadi 42.382 unit atau 30,48% dan pada tahun 2007 meningkat terus atau koperasi tidak aktif menjadi 44.048 unit atau 43,83 terhadap total koperasi dan pada tahun 2008 jumlah koperasi tidak aktif mampu bertahan pada angka 29,84% atau 46.335 unit, secara rata-rata pertumbuhan jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia selama delapan tahun terakhir mencapai 19,19%. Sebagai rincian dapat digambarkan perkembangan jumlah koperasi yang aktif terhadap jumlah koperasi yang tidak aktif sebagaimana tebel di bawah ini.

Jangan ada anggapan mendirikan koperasi mudah memperoleh bantuan modal
Jika dilihat, tentu dapat menyadarkan kita, sebagai insan koperasi yang merindukan agar koperasi dapat tumbuh menjadi badan usaha yang mampu masuk kedalam jaring perekonomian nasional, dari data tersebut di atas, perlu direnungkan mengapa pertumbuhan koperasi di Indonesia masih sangat lamban, yakni pertumbuhannya tidak lebih dari 6,5,% namun perkembangan ini seiring diikuti dengan jumlah koperasi yang tidak aktif cukup banyak 46 ribu koperasi dari 155 ribu atau 29,84%. Perkembangan koperasi yang tidak aktif akan bergerak terus dan bertambah apabila Pemerintah tidak segera cepat tanggap untuk mencari akar penyebabnya. Saatnya Pemerintah memikirkan kembali mengenai kebijakan-kebijakan yang mengarah tumbuhnya koperasi di Indonesia, tanggung jawab tumbuhnya koperasi secara yuridis dibenahi oleh instansi yang diberikan tugas untuk melaksanakan sebagian tugas-tugas umum pemerintahan dalam bidang pembangunan koperasi, namun untuk mengembangkan koperasi di tanah air, memang tidak mungkin hanya satu instansi yang mengurusi, harus semua instansi yang terkait sesuai dengan bidang tugas pembangunan secara multi sektoral dan bersinergi. Sehingga menghadapi tantangan kedepan koperasi harus lebih ditingkatkan diberikan iklim kebijakan yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan perlindungan dan pengembangan usaha yang seluas-luasnya.

Pengembangan kemampuan usaha koperasi masih sangat rendah, karena bagi koperasi yang baru mulai tumbuh, modal koperasi diperoleh dari simpanan pokok anggota, lain halnya kalau koperasi didirikan oleh orang yang memilikki modal, koperasi hanya sekedar wadah untuk pengembangan usaha pribadinya, tapi kalau permodalan koperasi dihimpun dari simpanan pokok anggota tentu tidak dapat langsung eksis untuk memperoleh kesempatan berusaha. Oleh karena itulah peran Pemerintah bersama masyarakat untuk lebih mensosialisasikan bahwa koperasi merupakan tanggungjawab bersama.


Jati diri koperasi yang sesungguhnya adalah koperasi didirikan karena ada kepentingan bersama anggota untuk mengangkat dari jerat dan belenggu kemiskinan, hidup bergotongroyong, kebersamaan, kekeluargaan sudah menjadi budaya bangsa Indonesia. Jangan ada anggapan kalau mendirikan koperasi akan mudah untuk memperoleh bantuan permodalan, setelah bantuan permodalan diperoleh, koperasi bubar, pengurusnya hilang bahkan sampai terjadi tindak pidana korupsi. Ini bukan jatidiri koperasi yang sebenarnya. Koperasi harus berjalan sesuai dengan proses waktunya, tapi bukan berjalan karena ada dukungan bantuan permodalan dari pemerintah.

Sertifikasi profesionalisme

Standar koperasi yang layak, mampu dan profesional, koperasi perlu diberikan sertifikasi profesionalisme melalui uji kelayakan berusaha, kemapuan manajerial pengurus, intelektualitas keanggotaan, sehingga pemberian bantuan badan hukum kepada koperasi kalau secara uji kelayakan belum waktunya menjadi koperasi, jangan mudah diberikan, tapi perlu diberikan pembinaan secara lebih mendalam sampai pada waktunya badan hukum koperasi diberikan, sehingga dapat menurunkan angka yang signifikan terhadap koperasi yang tidak aktif. Peran Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah diberikan standar pelayanan dari pemerintah Pusat untuk memprogramkan secara khusus pengembangan koperasi berupa fasilitasi pendampingan, pelatihan pengelolaan koperasi untuk meningkatkan kemampuan pengurus dan anggota koperasi dan juga cara membangun koperasi dan pengelolaannya.


Pengurus dan anggota yang dinilai mampu, sertifikasi profesionalisme diberikan, tapi bukan diberikan hanya sekadar seremonial saja, melainkan dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan koperasi, sehingga bagi koperasi yang akan mengajukan pinjaman kepada Bank, sudah tidak perlu lagi menyerahkan jaminan, Bank tidak perlu ragu untuk memberikan pinjaman sebatas kemampuan yang sertifikasi profesionalisme koperasi. Juga ada kebanggaan menjadi anggota atau pengurus koperasi dengan dimilikkinya sertifikasi profesionalisme.


Momentum hari koperasi ke-62

Memang ironi, disatu sisi koperasi harus tumbuh dan berkembang untuk cara memakmurkan dan mensejahterkan rakyat, disisi lain masyarakat tidak mengerti apa itu koperasi. Lalu bagaimana mau membangun koperasi, kalau tidak mengerti apa yang harus dibangun itu adalah koperasi. Kondisi saat ini koperasi hanya dijadikan alat oleh sekelompok orang-orang yang mengerti tentang cara berusaha untuk memperoleh keuntungan dan laba usaha yang sebesar-besarnya tanpa usaha mengangkat dan meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan anggotanya, apakah itu dikatakan koperasi.
Sungguh, momentum hari koperasi yang ke-62 jadikanlah koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat untuk kembali kepada kifrah dan nafasnya untuk menemukan jati diri koperasi yang susunguhnya. Ruh dan nafas koperasi harus berdiri dari kekuatan ekonomi anggota, bukan dari kekuatan karena harus dibantu. Dapatkah koperasi berdiri dan berkembang dari kekuatannya sendiri, bangsa
Indonesia jangan lupa bahwa Bapak Koperasi adalah Bung Hatta, generasai mengemban amanah, inilah sebuah tantangan.

*) Pemerhati Koperasi di Indonesia
http://www.sentrakukm.com/index.php?option=com_content&view=article&id=174:tantangan-membangun-jatidiri-koperasi&catid=44:beritadepan&Itemid=79



Tidak ada komentar:

Posting Komentar