Salah satu visi Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk (Koperasi) adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Visi tersebut di dukung dengan misi agar Koperasi dapat secara aktif berupaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya. Visi dan misi tersebut tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pengurus Koperasi telah mengadakan beberapa pertemuan sejak Bulan September 2009 untuk dapat segera merealisasikan visi dan misi tersebut. Tujuan tersebut dapat dicapai hanya jika Koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan baik. Oleh karena itu disusun beberapa rencana termasuk rencana kegiatan jangka pendek.
Rencana kegiatan jangka pendek tersebut terdiri dari 3 inti kegiatan yaitu : Program Penguatan Permodalan, Program Pemupukan Laba serta Proses Pendukungnya. Seluruh rencana kegiatan tersebut terdiri dari 10 rencana kegiatan. Dari keseluruhan program kegiatan jangka pendek tersebut telah disetujui untuk dapat dilaksanakan 2 kegiatan yaitu Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan serta Pengembangan Keanggotaan. Program penyesuaian iuran wajib bulanan telah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Program pengembangan keanggotaan adalah upaya untuk dapat melibatkan secara optimum jumlah karyawan pada kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk serta unit pendukungnya. Usulan program lainnya diluar kedua hal tersebut diputuskan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut atau ditunda untuk dibicarakan dalam kepengurusan berikutnya.
Untuk itu Pengurus Koperasi membuka kesempatan bagi seluruh karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk dan unit usahanya yang berstatus Karyawan Tetap maupun Karyawan Kontrak untuk dapat bergabung menjadi anggota Koperasi.
Formulir permohonan menjadi anggota Koperasi dapat diperoleh pada Pengurus Koperasi, Bapak Arpin atau Bapak Rudi Ristiadi atau diunduh melalui web ini. Permohonan yang akan diproses hanya berupa dokumen asli dan dalam bentuk hard copy.
Selain itu juga telah disepakati untuk melakukan perubahan dan restrukturisasi organisasi Koperasi. Direncanakan pada awal bulan Januari 2010 akan dilakukan Rapat Anggota untuk membahas rencana Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan, Pengembangan Keanggotaan serta Perubahan Struktur Organisasi Koperasi. Beberapa perubahan tersebut akan memerlukan perubahan dalam AD/ART.
Informasi mengenai agenda pertemuan pada awal Januari tersebut dapat ditanyakan langsung kepada pengurus Koperasi. Pengurus Koperasi juga akan meminta beberapa orang anggota Koperasi untuk menjadi koordinator yang akan mengkoordinir dan menerima masukan agenda tambahan pada Rapat Anggota tersebut. Informasi anggota yang diminta untuk menjadi koordinator dapat ditanyakan pada Bapak Rudy Subrata.
Pengurus menyampaikan terima kasih atas peran aktif anggota dalam mengembangkan Koperasi dan Selamat Bekerja.
Para orang tua sering menasihati anak-anaknya agar berhemat dan rajin menabung. Sedemikian pentingnya menabung sehingga Direksi Bank Indonesia pada tahun 1971 menerbitkan surat keputusan penerbitan bentuk-bentuk simpanan masyarakat yang dikenal sebagai Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas), Tabungan Pelajar dan Pramuka (Tapelpram) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska). Saat ini mungkin hanya ada satu bank yaitu Bank Saudara yang masih memasarkan produk simpanan Tabanas dan Taska, sedangkan Bank lain sudah tidak lagi memasarkan produk tersebut. Saat ini pemerintah, melalui Bank Indonesia, kembali menggiatkan program menabung masyarakat.
Logo seperti dibawah ini mungkin sudah sering dilihat dalam berbagai bentuk promosi maupun kampanye pemerintah dan Bank Indonesia untuk menggiatkan menabung.
Atau logo seperti ini :
Saat ini pemerintah melalui Bank Indonesia kembali mengajak masyarakat untuk menggiatkan kembali keinginan menabung. Progam menabung tersebut menjadi bagian dari program pembelajaran masyarakat dan pengenalan akan perbankan dan produk-produk perbankan. Secara umum program tersebut di gambarkan dalam bentuk ajakan untuk ke Bank. Oleh karena itu program edukasi perbankan ini berlogo AYO KE BANK seperti pada gambar pertama diatas.
Selain perbankan secara umum yang dikenal, saat ini terdapat juga system perbankan yang menggunakan prinsip syariat Islam. Sistem perbankan yang secara umum dikenal sejak lama disebut sebagai sistem Perbankan “Konvensional”, untuk membedakan dengan system perbankan yang menggunakan prinsip syariat Islam atau system Perbankan Syariah. Program edukasi perbankan syariah ini menggunakan logo Islamic Banking – IB seperti pada gambar kedua diatas sebagai media pengenalan kepada masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah : Apa pentingnya tabungan masyarakat? Sehingga pemerintah menerbitkan peraturan untuk menggiatkan tabungan dan masyarakat diajak untuk giat menabung. Kembali ajaran orang tua kepada anak-anaknya : Hemat Pangkal Kaya dan Rajinlah Menabung Untuk Masa Depan Cerah. Tetapi selain itu ada lagi pertimbangan nasional sehingga kegiatan menabung menjadi penting.
Dalam perekonomian suatu negara, tabungan dan investasi merupakan indikator yang dapat menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang cukup tinggi di negara-negara berkembang (developing countries) termasuk didalamnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, membutuhkan dana yang cukup besar. Tetapi di sisi lain, usaha pengerahan sumber dana dalam negeri untuk membiayai pembangunan menghadapi kendala dalam pembentukan modal, baik yang bersumber dari penerimaan pemerintah yaitu ekspor barang dan jasa ke luar negeri, ataupun penerimaan pemerintah melalui instrumen pajak.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 yang kemudian menjadi krisis multidimensi berdampak pada kondisi Indonesia secara umum tidak hanya terhadap sektor ekonomi saja. Nilai tukar rupiah yang terdepresiasi sangat tajam, inflasi yang tinggi, menurunnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, merupakan beberapa akibat dari krisis ekonomi tersebut. Lambat laun, dengan beberapa kali perubahan struktur politik dan penerapan kebijakan-kebijakan oleh pemerintah, kondisi Indonesia menunjukan perubahan yang lebih baik dan kondisi perekonomian yang stabil.
Di Indonesia, untuk membiayai pembangunan nasional yang mencakup investasi domestik, sumber dananya dapat bersumber dari tabungan nasional dan pinjaman luar negeri. Namun, karena terbatasnya jumlah dana serta pinjaman yang diperoleh dari luar negeri, maka diperlukan tabungan nasional yang lebih tinggi sebagai sumber dana yang utama.
Perlunya tabungan nasional ini dibuktikan dengan adanya saving-investment gap yang semakin melebar dari tahun ke tahun yang menandakan bahwa pertumbuhan investasi domestik melebihi kemampuan dalam mengakumulasi tabungan nasional. Secara umum, usaha pengerahan modal dari masyarakat dapat berupa pengerahan modal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pengklasifikasian ini didasarkan pada sumber modal yang dapat digunakan dalam pembangunan. Pengerahan modal yang bersumber dari dalam negeri berasal dari 3 sumber utama, yaitu : pertama, tabungan sukarela masyarakat. Kedua, tabungan pemerintah, dan ketiga tabungan paksa (forced saving or involuntary saving). Sedangkan modal yang berasal dari luar negeri yaitu melalui pinjaman resmi pemerintah kepada lembaga-lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), World Bank, maupun pinjaman resmi bilateral dan multilateral, juga melalui foreign direct investment (FDI).
Dengan latar belakang ditetapkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 atau yang lebih dikenal dengan “PAKTO 88”, yang pokok-pokok kebijakannya berisi antara lain untuk mengerahkan dana dari masyarakat dengan cara memudahkan pembukaan kantor cabang baru, pendirian bank swasta baru, keleluasaan penyelenggaraan tabungan, dan perluasan kantor cabang bank. Setelah adanya “PAKTO 88” ini, semakin mudahlah bank didirikan dan semakin bervariasi juga bentuk-bentuk tabungan yang ditawarkan oleh bank-bank yang sudah terbentuk baik swasta maupun pemerintah. Semenjak saat itu, tabungan nasional mulai meningkat drastis. Sejak tahun-tahun sebelumnya tampak adanya kecenderungan persaingan antar berbagai negara untuk memperbesar arus investasi baik asing maupun domestik. Persaingan terutama terjadi karena kebutuhan dana yang sangat besar dan mendesak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi terutama di negara-negara berkembang.
Benarkah Menabung di Bank Menguntungkan ?
Pada pembahasan diatas telah terlihat bahwa menabung ternyata penting secara pribadi maupun secara nasional. Pertimbangan selanjutnya adalah memilih antara menyimpan uang tabungan di Bank, menyimpan uang tabungan di celengan ayam jago anak kita, menyimpan uang tabungan dibawah bantal atau di tempat lain.
Salah satu pertimbangan dari berbagai pilihan diatas adalah pertimbangan tingkat bunga. Tentu saja selain pertimbangan tingkat bunga terdapat berbagai pertimbangan lainnya, misalnya tingkat keamanan simpanan, fungsi simpanan atau bahkan pertimbangan gaya hidup. Pada tulisan ini tidak akan dibahas tingkat keamanan atas berbagai pilihan diatas yang tidak dapat dikuantifisir.
Tabungan merupakan fungsi dari tingkat bunga. Artinya semakin menarik tingkat bunga yang diberikan, maka tabungan yang ditawarkan akan semakin menarik. Tingkat bunga dapat digambarkan sebagai pembayaran dari tidak dilakukannya konsumsi, imbalan dari kesediaan untuk menunggu dan pembayaran atas penggunaan dana. Oleh karena itu, jika tingkat bunga naik, jumlah tabungan juga akan meningkat. Tingkat bunga ditentukan oleh beberapa pertimbangan antara lain keseimbangan antara tabungan dan investasi.
Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi tabungan. Diantara faktor-faktor tersebut antara lain adalah tingkat bunga, walaupun mungkin ada keadaan dimana tetap ada tabungan walaupun tingkat bunga negatif.
Tingkat bunga giro dan tabungan yang berlaku di Bank saat ini berkisar pada angka 2% p.a hingga 4% p.a. Tingkat bunga deposito yang berlaku saat ini berkisar antara 4% p.a hingga 6% p.a. Kondisi tersebut tentunya dengan mengabaikan adanya special rate yang ditawarkan yang ditimbulkan akibat berbagai keadaan.
Bagi seorang deposan dengan nilai simpanan dibawah Rp. 100 Juta tentunya tidak bisa mengharapkan akan mendapatkan bunga sebesar maksimum penjaminan LPS bagi simpanannya.
Kita asumsikan ada 3 penabung yang hendak menyimpan uangnya dalam bentuk deposito masing-masing sebesar Rp. 10 Juta, Rp. 15 Juta dan Rp. 25 Juta. Oleh Bank penyimpan diberi bunga sebesar 4% p.a dan biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,-. Satu bulan kemudian jumlah simpanan masing-masing akan menjadi :
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Amount :
Rp. 32.877,-
Rp. 49.315,-
Rp. 82.191,-
Tax :
Rp. 6.575,-
Rp. 9.863,-
Rp. 16.439,-
Administration Fee :
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Interest Received :
- Rp. 23.699,-
- Rp. 10.548,-
Rp. 15.753,-
Balance :
Rp. 9.976.301,-
Rp. 14.989.452,-
Rp. 25.015.753,-
Perhitungan diatas memperlihatkan bahwa simpanan di Bank dalam bentuk deposito dengan nilai simpanan dibawah Rp. 25 Juta, maka nilai simpanan akan terus berkurang karena pembebanan oleh pemerintah dalam bentuk pajak dan bea materai, serta pembebanan oleh Bank dalam bentuk bea administrasi. Dalam 1 tahun deposan akan terkena beban hingga mencapai Rp. 264.100,- untuk deposito dengan nominal Rp. 10 Juta dan Rp. 117.565,- untuk deposito dengan nominal Rp. 15 Juta. Dengan menggunakan asumsi tesebut diatas maka nilai minimum deposito agar tidak berkurang adalah antara Rp. 19 Juta hingga 20 Juta.
Jika simpanan di Bank tidak dalam bentuk deposito, tetapi dalam bentuk tabungan dengan bunga 2% p.a, maka beban tersebut akan lebih besar. Dibawah ini diberikan perhitungan dengan asumsi bunga tabungan di Bank 2% p.a.
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Amount :
Rp. 16.438,-
Rp. 24.658,-
Rp. 41.096,-
Tax :
Rp. 3.288,-
Rp. 4.932,-
Rp. 8.219,-
Administration Fee :
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Interest Received :
- Rp. 36.849,-
- Rp. 30.274,-
- Rp. 17.123,-
Balance :
Rp. 9.963.151,-
Rp. 14.969.726,-
Rp. 24.982.877,-
Terlihat bahwa jika simpanan di Bank dalam bentuk tabungan dengan bunga 2% p.a, maka nilai simpanan akan terbebani lebih besar. Nilai simpanan minimum agar tidak berkurang adalah antara Rp. 38 Juta hingga Rp. 40 Juta.
Nilai simpanan dalam perhitungan diatas sebenarnya bukan nilai sesungguhnya dari simpanan kita. Nilai sesungguhnya dari simpanan harus dikoreksi dengan faktor inflasi, seperti dibawah ini :
Real Interest Rate = Nominal Interest Rate - Inflation
Jadi jika digunakan formulasi diatas untuk menghitung asumsi simpanan di Bank seperti diatas dengan nilai inflasi diasumsikan 10%, maka pokok simpanan setelah 1 tahun akan menjadi sebagai berikut :
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Real Int. – 4% :
Rp. 9.035.209,-
Rp. 13.822.453,-
Rp. 23.396.940,-
Difference :
- Rp. 964.791,-
- Rp. 1.177.547,-
- Rp. 1.603.060,-
Real Int. – 2% :
Rp. 8.900.591,-
Rp. 13.618.766,-
Rp. 23.055.117,-
Difference :
- Rp. 1.099.409,-
- Rp. 1.381.234,-
- Rp. 1.944.883,-
Terlihat bahwa menyimpan uang di Bank bukanlah pilihan investasi yang terbaik, terutama jika faktor keuntungan yang menjadi pertimbangan utama.
Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka (selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut menjadi Koperasi) menawarkan investasi yang lebih menguntungkan. Simpanan pada Koperasi akan lebih menguntungkan dari sisi imbal hasil yang akan diterima pada saat jatuh tempo simpanan. Koperasi akan menerbitkan jenis simpanan anggota dengan tingkat bunga 10% p.a dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.
Jika digunakan metoda perhitungan diatas untuk membandingkan dengan simpanan di Bank, maka akan dihasilkan perhitungan sebagai berikut :
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Received :
Rp. 82.192,-
Rp. 123.288,-
Rp. 205.479,-
Balance at 2nd Month :
Rp. 10.082.192,-
Rp. 15.123.288,-
Rp. 25.205.479,-
Balance at 12th Month:
Rp. 10.942.196,-
Rp. 16.413.294,-
Rp. 27.355.490,-
Kesimpulan yang bisa diperoleh dari perhitungan diatas adalah bahwa ternyata menyimpan uang di celengan tanah liat ayam jago milik anak kita atau bahkan dibawah bantal atau para rumah lebih menguntungkan dibanding menyimpan uang di Bank. Tentu saja perhitungan tersebut tidak mempertimbangkan faktor keamanan yang bersifat kualitatif dan dapat diperdebatkan.
Terdapat beberapa alternatif investasi lain selain perbankan yang dapat menjadi pertimbangan. Investasi di pasar modal atau bursa dalam bentuk saham, obligasi dan berbagai instrument keuangan lainnya membutuhkan tingkat pengetahuan yang lebih komprehensif. Investasi dalam bentuk instrument keuangan lainnya pada umumnya membutuhkan kemampuan analisa yang baik. Dari perhitungan diatas terlihat bahwa menyimpan di Koperasi dapat menjadi alternative investasi yang baik.
Selain memberikan imbal hasil yang lebih baik, menyimpan di Koperasi akan membantu sesama anggota karena simpanan tersebut akan digunakan untuk berbagai bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi.
Dalam waktu dekat akan segera ditindak lanjuti dengan prosedur dan teknis pelaksanaan simpanan sukarela tersebut. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pengurus Koperasi Karyawan Jababeka atau melalui e-mail : kopkarjababeka@yahoo.com.
Pengurus menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan bantuan para anggota koperasi kita yang selama ini telah bekerja sama dengan baik, membantu dan memberi masukan yang sangat berharga bagi perkembangan koperasi kita. Saat ini kita telah memiliki sarana tambahan untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi dengan lebih lancar yaitu dengan adanya blog : http://kopkarjababeka.blogspot.com dan e-mail : kopkarjababeka@yahoo.com. Pada tahap selanjutnya akan diupayakan website dan e-mail address yang lebih baik yang menggunakan domain kelompok usaha PT. KI Jababeka, Tbk.
Melalui blog yang ada, pengurus secara bertahap akan melakukan sosialisasi beberapa rencana kerja, informasi terbaru serta pengetahuan yang diharapkan bermanfaat bagi para anggota koperasi.
Tahap pertama dari tulisan pada blog ini adalah informasi mengenai penyesuaian iuran wajib anggota serta pertimbangannya. Pada tulisan berikutnya akan disampaikan mengenai manfaat simpanan sukarela pada koperasi dibandingkan melakukan simpanan di bank dan rencana pengembangan anggota.
Penyesuaian Iuran Wajib Anggota :
Pada saat ini Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka. Tbk. (untuk selanjutnya disebut Kopkar) memberlakukan skema pembayaran iuran wajib bulanan dengan nominal yang sama untuk semua tingkatan karyawan pada struktur usaha kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Pengurus Kopkar mempertimbangkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan ekonomi anggota sesuai dengan strata jabatan dan penghasilan yang diterima.
Pembayaran iuran wajib ini akan disesuaikan menjadi 6 tingkatan yang berbeda yaitu :
Anggota setingkat Direksi : Rp. 1.000.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat General Manager : Rp. 500.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Senior Manager : Rp. 250.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Manager : Rp. 150.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Supervisor : Rp. 50.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Staff : Rp. 25.000,- / bulan / orang
Besarnya iuran wajib bulanan ini dapat mengikuti level diatasnya atas permintaan anggota. Penyesuaian iuran wajib ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan permodalan koperasi sehingga dapat membantu para anggota dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Iuran yang telah disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan dicatat dan dibukukan dengan baik. Setoran ini akan bersifat sebagai investasi atau tabungan anggota pada koperasi yang pada saat anggota pension atau mengundurkan diri dapat diambil kembali. Sebagai investasi, iuran ini akan memberikan bagi hasil yang disesuaikan dengan tingkat keuntungan yang dihasilkan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Besarnya SHU yang akan diperhitungkan pada akhir tahun buku koperasi akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
Besarnya Iuran Anggota, dengan rumusan ini maka anggota yang mempunyai kewajiban iuran wajib bulanan lebih besar akan menerima SHU yang lebih baik.
Tingkat Keaktifan, dengan rumusan ini maka tingkat keaktifan anggota dalam melakukan transaksi dengan koperasi akan mempengerahui secara positif terhadap tingkat SHU yang akan diterima. Tingkat keaktifan yang akan diperhitungkan antara lain :
Volume Pinjaman, semakin aktif anggota memanfaatkan fasilitas pinjaman (disesuaikan dengan ketersediaan dana koperasi) koperasi untuk kegiatan bermanfaat jangka pendek maupun jangka panjang akan mempengaruhi SHU diakhir tahun buku.
Volume Transaksi Perdagangan, semakin aktif anggota melakukan transaksi atau berbelanja di JF, Jafo atau transaksi lain dengan koperasi akan mempengaruhi SHU di akhir tahun buku.
Terkait dengan rencana tersebut, masukan positif dari anggota koperasi sangat kami harapkan antara lain dengan berperan aktif mengisi polling diblog ini dan menginformasikan hal ini ke rekan yang lain.
Tulisan kami berikutnya adalah mengenai suku bunga bank. Kita sering mendengar nasihat orang tua untuk rajin menabung. Program pemerintah untuk aktif menabung sering kita dengan. Tapi, benarkah menabung di bank menguntungkan. Lebih menguntungkan menabung dibank atau di celengan ayam jago anak kita atau menyimpan uang dibawah bantal? Atau kita menabung di Kopkar Jababeka saja? Ikuti tulisan berikutnya yang membahas secara rinci pilihan-pilihan tersebut pada blog kita ini.
Written by LINA NURHASANAH on October 1, 2009 – 4:20 pm
Koperasi
1.Definisi Koperasi
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 Tahun 1967, Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Keanggotaan mengandung unsur sukarela, usaha dijalankan secara kekeluargaan dan gotong royong.
2.Landasan
Untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis, maka diperlukan landasan yang mampu mendorong koperasi tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
-Landasan Pancasila
Pancasila, sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara, merupakan sumber bagi segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad bahwa Pancasila merupakan asas tunggal kekuatan politik dan ekonomi.
Pengamalan Pancasila dalam kegitan perkoperasian Indonesia yaitu :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada koperasi adalah :
setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya
selalu berlaku jujur dalam setiap kegiatan koperasi
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, di antaranua :
Bertindak demokratis
Tidak membedakan status setiap anggotanya
Sila Persatuan Indonesia, di antaranya :
tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya
memajukan kebersamaan untuk mengembangkan koperasi
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan, di antaranya:
mengutamakan musyawarah di antara anggota
memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, di antaranya:
bertindak seadil-adilnya di antara sesame anggota
selain kepentingan anggota, kepentingan masyarakat sekitarnya perlu mendapat perhatian
-Landasan Undang-undang Dasar 1945
Dalam Undang-undang Perkoperasian disebutkan bahwa landasan koperasi Indonesia adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat ( 1 ) yang berbunyi : “ Perkoperasian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ”.
Unsur-unsur koperasi menempatkan koperasi dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai kegiatan integral tata perekonomian nasional. Dengan memperhatikan kedudukan koperasi seperti tersebut, maka wajarlah dan sangat tepat jika UUD 1945 itu menjadi landasan koperasi Indonesia.
3.Asas koperasi
Dalam koperasi Indonesia kepribadian sebagai pencerminan kehidupan dipengaruhi keadaan dan lingkungan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bagi koperasi adanya asas kekeluargaan berarti terdapat keinsyafan, kesadaran dan tanggung jawab terhadap kerja tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri tetapi selalu untuk kesejahteraan bersama. Masalah solidaritas merupakan unsur penting kebersamaan dalam usaha untuk pencapaian tujuan koperasi.
Kekeluargaan mencerminkan adanya kesadaran dari hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi ynag dijalankan oleh semua untuk semua. Kesejahteraan sama-sama dirasakan secara kekeluargaan yang dinamis dan harus dapat menimbulkan peran aktif untuk membantu, berdasarkan keadilan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup berkoperasi.
4.Anggota Koperasi
Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 1967, Koperasi sekurang-kurangnya didirikan oleh 20 orang. Setiap orang harus memenuhi syarat :
-mampu melakasnakan tindakan hukum
-menerima landasan idiil, asas, dan sendi dasar koperasi
-sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan haknya sebagai anggota koperasi
5.Ciri Koperasi
bersifat dinamis
mempunyai tujuan :
-memenuhi keperluan anggota dan masyarakat
-meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
6.Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang Pokok Perekoperasian Indonesia adalah :
-sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
-sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
-sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
-sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
Koperasi memberikan kemampuan yang lebih besar untuk mempertinggi daya potensi amggota khususnya dan masyarakat umunya untuk mencapai kesejahteraan secara adil.
7.Jenis Koperasi di Indonesia
Beberapa jenis koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan ekonomi dan kepentingan anggotanya :
-koperasi konsumen
-koperasi produsen
-koperasi simpan pinjam
-koperasi pemasaran
Koperasi tersebut terd\gabung dalam induk-induk koperasi yang sudah ditetapkan, seperti Gabungan Koperasi Tahu Tempe, Gula, Terigu dan sebagainya.
koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya terdiri atas orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai funsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan poko, anggota koprasi konsumen memperoleh keuntungan sebagai berikut :
- dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan mudah dan lancer
- harga lebih muarh atau sama dengan harga pasar
- kualitas barang lebih terjamin
- sisa hasil usaha yang diperoleh dikembalikan kepada anggota
- ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembeli dapat dihemat
Untuk melaksanakan fungsi koperasi konsumen tersebut, maka dapat diatur koperasi-koperasi primer yamh langsung menyalurkan barang-barang kepada pemakai. Penggabungan koperasi-koperasi primer mempunyai maksud agar memperoleh barang-barang dari sumber aslinya, yaitu dari produsen serta menyalurkannya kepada kopersi-koperasi primer lainnya.
Dengan penggabungan ini maka modal dan tenaga skill dapat dimanfaatkan secermat mungkin.
2.Koperasi Produsen
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas para penusaha, pemilik alat-alat produksi, dan karyawan yang berkepentingan. Mata pencaharian terkait denagn bidang industri atau kerajinan yang bersangkutan. Koperasi produsen umumnya didirikan oleh industri kecil yang bekerja untuk kesamaan kepentingan.
Koperasi produsen berusaha untuk menghasilkan barang-barang dan jasa. Usaha-usaha koperasi produsen berdasarkan jenis-jenis barang yang dihasilkannya. Seperti koperasi sayur mayur, koperasi tahu tempe, koperasi batik, dan koperasi sepatu.
3.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam ( koperasi kredit ) adalah koperasi yang anggota-anggotanya mempunyai kepentingan langsung dalam perkreditan.
Kegiatan anggota koperasi ini ialah menabung atau menyimpan.tabungan dipinjamkan kepada anggota yang memerlukan dengan bunga renadah yang diati\ur dalam anggaran rumah tangga koperasi. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam meliputi :
- menabungkan uang dari anggota koperasi
- melayani pinjaman untuk keperluan anggota
- menerima modal penyerta
Untuk memperbesar modal koperasi, maka sebagian keuntungan ditumpuk.
4.Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas orang-orang tertentu yang mempunyai kepentingan langsung dalam bidang usaha untuk pemasaran barang dan jasa.
Untuk meningkatkan penjualan hasil produksi diperlukan upaya yang tepat dalam cara pemasarannya.koperasi pemasaran sangat berperan dalam memasarkan hasil produksi para anggotanya. Tujuan dari koperasi pemasaran adalah :
membantu memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggota.
memberikan pelayanan terhadap anggota dalam cara meningkatkan jumlah dan mutu barang yang layak untuk dipasarkan kepada konsumen
memperlancar arus barang dari produsen kepada konsumen
menambah pengetahuan usaha pemasaran hasil produksi
5.Koperasi Jasa
Selain kegiatan di bidang usaha sebagai sarana produktif juga diperlukan kegiatan di bidang usaha jasa. Meningkatnya kegiatan usaha dan keanekaragaman kebutuhan menyebabkan tumbuhnya jenis koperasi yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa.
Contoh koperasi jasa adalah Koperasi Angkutan Kota, Angkutan Pedesaan, Koperasi Bina Usaha Transfortasi RI, Koperasi Asuransi Indonesia ( KAI ), Bank Umum Koperasi, Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), Koperasi Perlistrikan, Koperasi Usaha Kredit ( KUK ).
Koperasi jasa pada kenyataannya tidak semata-mata melayani kepentingan anggota, namun lebih banyak melayani kepentingan masyarakat.
8.Koperasi Unit Desa ( KUD )
Perkembangan dan kedudukan Koperasi Unit Desa ( KUD ) sebagai wahana penghimpun potensi ekonomi masyarakat pedesaan perlu lebih diperkokoh. KUD dimanfaatkan secara terus menerus melalui upaya dan langkah-langkah pembinaan dan pengembangan yang lebih intensif dan terpadu secara berdaya guna dan berhasil guna.
Perkembangan KUD ditujukan untuk mencapai swasembada pangan, sesuai denagn kebijakan pemerintah. KUD dibentuk oleh warga desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat kecil.
Pembinaan dan pengembangan KUD terutama diarahkan agar dapat memegang peranan utama dalam kegitan perekonomian pedesaan, khususnya di sektor-sektor :
pertanian, yang meliputi bidang-bidang pertanian pangan, peternakan, perikanan, dan agroindustri.
Penyaluran kebutuhan poko masyarakat pedesaan, terutama pangan, sandang, dan papan.
Jasa, meliputi bidang-bidang simpan pinjam, perkreditan, angkutan darat dan air, listrik pedesaan dan konstruksi.
Industri kecil dan kerajinan rakyat
Bidang lain-lain sesuai kemampuan dan keadaan setempat.
Beberapa kegiatan pelayanan KUD meliputi bidang-bidang :
Perkreditan, simpan pinjam dan pertanggungan kerugian
Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi kebutuhan sehari-hari dan jasa-jasa lainnya
Pengelolaan dan pemasaran hasil-hasil produksi
Kegiatan perekonomian lainnya yang diperlukan untuk pengembangan kebutuhan anggota
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar / pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisanuntuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan social, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyingan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.
Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (kapitalisme). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partau\i Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehu\ingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
ongkos materai sebesar 50 golden
hak tanah harus menurut hukum Eropa
harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
ongkos materai 3 golden
hak tanah dapat menurut hukum adat
berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adapt
dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kam\ntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2.Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
penglaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonon\mi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalut\rkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, kami berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan dengan berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Pada pembahasan berikutnya, akan kami sajikan pengetahuan praktis mengenai perkoperasian, program yang direncanakan akan di implementasikan, rencana pengembangan usaha koperasi, pengetahuan praktis mengenai perkreditan dan pembiayaan syariah.
Kami sangat mengharapkan masukan dari anggota untuk pengembangan koperasi kita demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Berdiri sejak tanggal 31 Desember 1993 dan berkedudukan di Cikarang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi dengan akta No. 10942/BH/KWK-10/8.
Bidang usaha Kopkar Jababeka adalah antara lain : Simpan-pinjam, Pengadaan barang konsumsi, Menyelenggarakan unit usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kopkar Jababeka juga telah mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dengan No. SIUP 510/1-978/PERINDAGKOP&PMD/PK-00/IX/2007.
Kami akan menyesuaikan iuran bulanan anggota berdasarkan struktur perusahaan dimulai dari tingkat Supervisor hingga Direksi. Pembagian SHU akhir tahun buku akan disesuaikan antara lain berdasarkan kontibusi tersebut.