Salah satu visi Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk (Koperasi) adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota. Visi tersebut di dukung dengan misi agar Koperasi dapat secara aktif berupaya mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya. Visi dan misi tersebut tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pengurus Koperasi telah mengadakan beberapa pertemuan sejak Bulan September 2009 untuk dapat segera merealisasikan visi dan misi tersebut. Tujuan tersebut dapat dicapai hanya jika Koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan baik. Oleh karena itu disusun beberapa rencana termasuk rencana kegiatan jangka pendek.
Rencana kegiatan jangka pendek tersebut terdiri dari 3 inti kegiatan yaitu : Program Penguatan Permodalan, Program Pemupukan Laba serta Proses Pendukungnya. Seluruh rencana kegiatan tersebut terdiri dari 10 rencana kegiatan. Dari keseluruhan program kegiatan jangka pendek tersebut telah disetujui untuk dapat dilaksanakan 2 kegiatan yaitu Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan serta Pengembangan Keanggotaan. Program penyesuaian iuran wajib bulanan telah dibahas pada pembahasan sebelumnya. Program pengembangan keanggotaan adalah upaya untuk dapat melibatkan secara optimum jumlah karyawan pada kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk serta unit pendukungnya. Usulan program lainnya diluar kedua hal tersebut diputuskan untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut atau ditunda untuk dibicarakan dalam kepengurusan berikutnya.
Untuk itu Pengurus Koperasi membuka kesempatan bagi seluruh karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk dan unit usahanya yang berstatus Karyawan Tetap maupun Karyawan Kontrak untuk dapat bergabung menjadi anggota Koperasi.
Formulir permohonan menjadi anggota Koperasi dapat diperoleh pada Pengurus Koperasi, Bapak Arpin atau Bapak Rudi Ristiadi atau diunduh melalui web ini. Permohonan yang akan diproses hanya berupa dokumen asli dan dalam bentuk hard copy.
Selain itu juga telah disepakati untuk melakukan perubahan dan restrukturisasi organisasi Koperasi. Direncanakan pada awal bulan Januari 2010 akan dilakukan Rapat Anggota untuk membahas rencana Penyesuaian Iuran Wajib Bulanan, Pengembangan Keanggotaan serta Perubahan Struktur Organisasi Koperasi. Beberapa perubahan tersebut akan memerlukan perubahan dalam AD/ART.
Informasi mengenai agenda pertemuan pada awal Januari tersebut dapat ditanyakan langsung kepada pengurus Koperasi. Pengurus Koperasi juga akan meminta beberapa orang anggota Koperasi untuk menjadi koordinator yang akan mengkoordinir dan menerima masukan agenda tambahan pada Rapat Anggota tersebut. Informasi anggota yang diminta untuk menjadi koordinator dapat ditanyakan pada Bapak Rudy Subrata.
Pengurus menyampaikan terima kasih atas peran aktif anggota dalam mengembangkan Koperasi dan Selamat Bekerja.
Para orang tua sering menasihati anak-anaknya agar berhemat dan rajin menabung. Sedemikian pentingnya menabung sehingga Direksi Bank Indonesia pada tahun 1971 menerbitkan surat keputusan penerbitan bentuk-bentuk simpanan masyarakat yang dikenal sebagai Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas), Tabungan Pelajar dan Pramuka (Tapelpram) dan Tabungan Asuransi Berjangka (Taska). Saat ini mungkin hanya ada satu bank yaitu Bank Saudara yang masih memasarkan produk simpanan Tabanas dan Taska, sedangkan Bank lain sudah tidak lagi memasarkan produk tersebut. Saat ini pemerintah, melalui Bank Indonesia, kembali menggiatkan program menabung masyarakat.
Logo seperti dibawah ini mungkin sudah sering dilihat dalam berbagai bentuk promosi maupun kampanye pemerintah dan Bank Indonesia untuk menggiatkan menabung.
Atau logo seperti ini :
Saat ini pemerintah melalui Bank Indonesia kembali mengajak masyarakat untuk menggiatkan kembali keinginan menabung. Progam menabung tersebut menjadi bagian dari program pembelajaran masyarakat dan pengenalan akan perbankan dan produk-produk perbankan. Secara umum program tersebut di gambarkan dalam bentuk ajakan untuk ke Bank. Oleh karena itu program edukasi perbankan ini berlogo AYO KE BANK seperti pada gambar pertama diatas.
Selain perbankan secara umum yang dikenal, saat ini terdapat juga system perbankan yang menggunakan prinsip syariat Islam. Sistem perbankan yang secara umum dikenal sejak lama disebut sebagai sistem Perbankan “Konvensional”, untuk membedakan dengan system perbankan yang menggunakan prinsip syariat Islam atau system Perbankan Syariah. Program edukasi perbankan syariah ini menggunakan logo Islamic Banking – IB seperti pada gambar kedua diatas sebagai media pengenalan kepada masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah : Apa pentingnya tabungan masyarakat? Sehingga pemerintah menerbitkan peraturan untuk menggiatkan tabungan dan masyarakat diajak untuk giat menabung. Kembali ajaran orang tua kepada anak-anaknya : Hemat Pangkal Kaya dan Rajinlah Menabung Untuk Masa Depan Cerah. Tetapi selain itu ada lagi pertimbangan nasional sehingga kegiatan menabung menjadi penting.
Dalam perekonomian suatu negara, tabungan dan investasi merupakan indikator yang dapat menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang cukup tinggi di negara-negara berkembang (developing countries) termasuk didalamnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, membutuhkan dana yang cukup besar. Tetapi di sisi lain, usaha pengerahan sumber dana dalam negeri untuk membiayai pembangunan menghadapi kendala dalam pembentukan modal, baik yang bersumber dari penerimaan pemerintah yaitu ekspor barang dan jasa ke luar negeri, ataupun penerimaan pemerintah melalui instrumen pajak.
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 yang kemudian menjadi krisis multidimensi berdampak pada kondisi Indonesia secara umum tidak hanya terhadap sektor ekonomi saja. Nilai tukar rupiah yang terdepresiasi sangat tajam, inflasi yang tinggi, menurunnya kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, merupakan beberapa akibat dari krisis ekonomi tersebut. Lambat laun, dengan beberapa kali perubahan struktur politik dan penerapan kebijakan-kebijakan oleh pemerintah, kondisi Indonesia menunjukan perubahan yang lebih baik dan kondisi perekonomian yang stabil.
Di Indonesia, untuk membiayai pembangunan nasional yang mencakup investasi domestik, sumber dananya dapat bersumber dari tabungan nasional dan pinjaman luar negeri. Namun, karena terbatasnya jumlah dana serta pinjaman yang diperoleh dari luar negeri, maka diperlukan tabungan nasional yang lebih tinggi sebagai sumber dana yang utama.
Perlunya tabungan nasional ini dibuktikan dengan adanya saving-investment gap yang semakin melebar dari tahun ke tahun yang menandakan bahwa pertumbuhan investasi domestik melebihi kemampuan dalam mengakumulasi tabungan nasional. Secara umum, usaha pengerahan modal dari masyarakat dapat berupa pengerahan modal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Pengklasifikasian ini didasarkan pada sumber modal yang dapat digunakan dalam pembangunan. Pengerahan modal yang bersumber dari dalam negeri berasal dari 3 sumber utama, yaitu : pertama, tabungan sukarela masyarakat. Kedua, tabungan pemerintah, dan ketiga tabungan paksa (forced saving or involuntary saving). Sedangkan modal yang berasal dari luar negeri yaitu melalui pinjaman resmi pemerintah kepada lembaga-lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), World Bank, maupun pinjaman resmi bilateral dan multilateral, juga melalui foreign direct investment (FDI).
Dengan latar belakang ditetapkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 atau yang lebih dikenal dengan “PAKTO 88”, yang pokok-pokok kebijakannya berisi antara lain untuk mengerahkan dana dari masyarakat dengan cara memudahkan pembukaan kantor cabang baru, pendirian bank swasta baru, keleluasaan penyelenggaraan tabungan, dan perluasan kantor cabang bank. Setelah adanya “PAKTO 88” ini, semakin mudahlah bank didirikan dan semakin bervariasi juga bentuk-bentuk tabungan yang ditawarkan oleh bank-bank yang sudah terbentuk baik swasta maupun pemerintah. Semenjak saat itu, tabungan nasional mulai meningkat drastis. Sejak tahun-tahun sebelumnya tampak adanya kecenderungan persaingan antar berbagai negara untuk memperbesar arus investasi baik asing maupun domestik. Persaingan terutama terjadi karena kebutuhan dana yang sangat besar dan mendesak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi terutama di negara-negara berkembang.
Benarkah Menabung di Bank Menguntungkan ?
Pada pembahasan diatas telah terlihat bahwa menabung ternyata penting secara pribadi maupun secara nasional. Pertimbangan selanjutnya adalah memilih antara menyimpan uang tabungan di Bank, menyimpan uang tabungan di celengan ayam jago anak kita, menyimpan uang tabungan dibawah bantal atau di tempat lain.
Salah satu pertimbangan dari berbagai pilihan diatas adalah pertimbangan tingkat bunga. Tentu saja selain pertimbangan tingkat bunga terdapat berbagai pertimbangan lainnya, misalnya tingkat keamanan simpanan, fungsi simpanan atau bahkan pertimbangan gaya hidup. Pada tulisan ini tidak akan dibahas tingkat keamanan atas berbagai pilihan diatas yang tidak dapat dikuantifisir.
Tabungan merupakan fungsi dari tingkat bunga. Artinya semakin menarik tingkat bunga yang diberikan, maka tabungan yang ditawarkan akan semakin menarik. Tingkat bunga dapat digambarkan sebagai pembayaran dari tidak dilakukannya konsumsi, imbalan dari kesediaan untuk menunggu dan pembayaran atas penggunaan dana. Oleh karena itu, jika tingkat bunga naik, jumlah tabungan juga akan meningkat. Tingkat bunga ditentukan oleh beberapa pertimbangan antara lain keseimbangan antara tabungan dan investasi.
Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi tabungan. Diantara faktor-faktor tersebut antara lain adalah tingkat bunga, walaupun mungkin ada keadaan dimana tetap ada tabungan walaupun tingkat bunga negatif.
Tingkat bunga giro dan tabungan yang berlaku di Bank saat ini berkisar pada angka 2% p.a hingga 4% p.a. Tingkat bunga deposito yang berlaku saat ini berkisar antara 4% p.a hingga 6% p.a. Kondisi tersebut tentunya dengan mengabaikan adanya special rate yang ditawarkan yang ditimbulkan akibat berbagai keadaan.
Bagi seorang deposan dengan nilai simpanan dibawah Rp. 100 Juta tentunya tidak bisa mengharapkan akan mendapatkan bunga sebesar maksimum penjaminan LPS bagi simpanannya.
Kita asumsikan ada 3 penabung yang hendak menyimpan uangnya dalam bentuk deposito masing-masing sebesar Rp. 10 Juta, Rp. 15 Juta dan Rp. 25 Juta. Oleh Bank penyimpan diberi bunga sebesar 4% p.a dan biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,-. Satu bulan kemudian jumlah simpanan masing-masing akan menjadi :
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Amount :
Rp. 32.877,-
Rp. 49.315,-
Rp. 82.191,-
Tax :
Rp. 6.575,-
Rp. 9.863,-
Rp. 16.439,-
Administration Fee :
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Interest Received :
- Rp. 23.699,-
- Rp. 10.548,-
Rp. 15.753,-
Balance :
Rp. 9.976.301,-
Rp. 14.989.452,-
Rp. 25.015.753,-
Perhitungan diatas memperlihatkan bahwa simpanan di Bank dalam bentuk deposito dengan nilai simpanan dibawah Rp. 25 Juta, maka nilai simpanan akan terus berkurang karena pembebanan oleh pemerintah dalam bentuk pajak dan bea materai, serta pembebanan oleh Bank dalam bentuk bea administrasi. Dalam 1 tahun deposan akan terkena beban hingga mencapai Rp. 264.100,- untuk deposito dengan nominal Rp. 10 Juta dan Rp. 117.565,- untuk deposito dengan nominal Rp. 15 Juta. Dengan menggunakan asumsi tesebut diatas maka nilai minimum deposito agar tidak berkurang adalah antara Rp. 19 Juta hingga 20 Juta.
Jika simpanan di Bank tidak dalam bentuk deposito, tetapi dalam bentuk tabungan dengan bunga 2% p.a, maka beban tersebut akan lebih besar. Dibawah ini diberikan perhitungan dengan asumsi bunga tabungan di Bank 2% p.a.
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Amount :
Rp. 16.438,-
Rp. 24.658,-
Rp. 41.096,-
Tax :
Rp. 3.288,-
Rp. 4.932,-
Rp. 8.219,-
Administration Fee :
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,-
Interest Received :
- Rp. 36.849,-
- Rp. 30.274,-
- Rp. 17.123,-
Balance :
Rp. 9.963.151,-
Rp. 14.969.726,-
Rp. 24.982.877,-
Terlihat bahwa jika simpanan di Bank dalam bentuk tabungan dengan bunga 2% p.a, maka nilai simpanan akan terbebani lebih besar. Nilai simpanan minimum agar tidak berkurang adalah antara Rp. 38 Juta hingga Rp. 40 Juta.
Nilai simpanan dalam perhitungan diatas sebenarnya bukan nilai sesungguhnya dari simpanan kita. Nilai sesungguhnya dari simpanan harus dikoreksi dengan faktor inflasi, seperti dibawah ini :
Real Interest Rate = Nominal Interest Rate - Inflation
Jadi jika digunakan formulasi diatas untuk menghitung asumsi simpanan di Bank seperti diatas dengan nilai inflasi diasumsikan 10%, maka pokok simpanan setelah 1 tahun akan menjadi sebagai berikut :
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Real Int. – 4% :
Rp. 9.035.209,-
Rp. 13.822.453,-
Rp. 23.396.940,-
Difference :
- Rp. 964.791,-
- Rp. 1.177.547,-
- Rp. 1.603.060,-
Real Int. – 2% :
Rp. 8.900.591,-
Rp. 13.618.766,-
Rp. 23.055.117,-
Difference :
- Rp. 1.099.409,-
- Rp. 1.381.234,-
- Rp. 1.944.883,-
Terlihat bahwa menyimpan uang di Bank bukanlah pilihan investasi yang terbaik, terutama jika faktor keuntungan yang menjadi pertimbangan utama.
Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka (selanjutnya dalam tulisan ini akan disebut menjadi Koperasi) menawarkan investasi yang lebih menguntungkan. Simpanan pada Koperasi akan lebih menguntungkan dari sisi imbal hasil yang akan diterima pada saat jatuh tempo simpanan. Koperasi akan menerbitkan jenis simpanan anggota dengan tingkat bunga 10% p.a dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun.
Jika digunakan metoda perhitungan diatas untuk membandingkan dengan simpanan di Bank, maka akan dihasilkan perhitungan sebagai berikut :
Principle / Description
Rp. 10.000.000,-
Rp. 15.000.000,-
Rp. 25.000.000,-
Interest Received :
Rp. 82.192,-
Rp. 123.288,-
Rp. 205.479,-
Balance at 2nd Month :
Rp. 10.082.192,-
Rp. 15.123.288,-
Rp. 25.205.479,-
Balance at 12th Month:
Rp. 10.942.196,-
Rp. 16.413.294,-
Rp. 27.355.490,-
Kesimpulan yang bisa diperoleh dari perhitungan diatas adalah bahwa ternyata menyimpan uang di celengan tanah liat ayam jago milik anak kita atau bahkan dibawah bantal atau para rumah lebih menguntungkan dibanding menyimpan uang di Bank. Tentu saja perhitungan tersebut tidak mempertimbangkan faktor keamanan yang bersifat kualitatif dan dapat diperdebatkan.
Terdapat beberapa alternatif investasi lain selain perbankan yang dapat menjadi pertimbangan. Investasi di pasar modal atau bursa dalam bentuk saham, obligasi dan berbagai instrument keuangan lainnya membutuhkan tingkat pengetahuan yang lebih komprehensif. Investasi dalam bentuk instrument keuangan lainnya pada umumnya membutuhkan kemampuan analisa yang baik. Dari perhitungan diatas terlihat bahwa menyimpan di Koperasi dapat menjadi alternative investasi yang baik.
Selain memberikan imbal hasil yang lebih baik, menyimpan di Koperasi akan membantu sesama anggota karena simpanan tersebut akan digunakan untuk berbagai bentuk pembiayaan kepada anggota koperasi.
Dalam waktu dekat akan segera ditindak lanjuti dengan prosedur dan teknis pelaksanaan simpanan sukarela tersebut. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Pengurus Koperasi Karyawan Jababeka atau melalui e-mail : kopkarjababeka@yahoo.com.
Pengurus menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan bantuan para anggota koperasi kita yang selama ini telah bekerja sama dengan baik, membantu dan memberi masukan yang sangat berharga bagi perkembangan koperasi kita. Saat ini kita telah memiliki sarana tambahan untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi dengan lebih lancar yaitu dengan adanya blog : http://kopkarjababeka.blogspot.com dan e-mail : kopkarjababeka@yahoo.com. Pada tahap selanjutnya akan diupayakan website dan e-mail address yang lebih baik yang menggunakan domain kelompok usaha PT. KI Jababeka, Tbk.
Melalui blog yang ada, pengurus secara bertahap akan melakukan sosialisasi beberapa rencana kerja, informasi terbaru serta pengetahuan yang diharapkan bermanfaat bagi para anggota koperasi.
Tahap pertama dari tulisan pada blog ini adalah informasi mengenai penyesuaian iuran wajib anggota serta pertimbangannya. Pada tulisan berikutnya akan disampaikan mengenai manfaat simpanan sukarela pada koperasi dibandingkan melakukan simpanan di bank dan rencana pengembangan anggota.
Penyesuaian Iuran Wajib Anggota :
Pada saat ini Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka. Tbk. (untuk selanjutnya disebut Kopkar) memberlakukan skema pembayaran iuran wajib bulanan dengan nominal yang sama untuk semua tingkatan karyawan pada struktur usaha kelompok usaha PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Pengurus Kopkar mempertimbangkan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan menyesuaikan kemampuan ekonomi anggota sesuai dengan strata jabatan dan penghasilan yang diterima.
Pembayaran iuran wajib ini akan disesuaikan menjadi 6 tingkatan yang berbeda yaitu :
Anggota setingkat Direksi : Rp. 1.000.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat General Manager : Rp. 500.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Senior Manager : Rp. 250.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Manager : Rp. 150.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Supervisor : Rp. 50.000,- / bulan / orang
Anggota setingkat Staff : Rp. 25.000,- / bulan / orang
Besarnya iuran wajib bulanan ini dapat mengikuti level diatasnya atas permintaan anggota. Penyesuaian iuran wajib ini diharapkan akan meningkatkan kemampuan permodalan koperasi sehingga dapat membantu para anggota dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Iuran yang telah disetorkan oleh anggota kepada koperasi akan dicatat dan dibukukan dengan baik. Setoran ini akan bersifat sebagai investasi atau tabungan anggota pada koperasi yang pada saat anggota pension atau mengundurkan diri dapat diambil kembali. Sebagai investasi, iuran ini akan memberikan bagi hasil yang disesuaikan dengan tingkat keuntungan yang dihasilkan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU).
Besarnya SHU yang akan diperhitungkan pada akhir tahun buku koperasi akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
Besarnya Iuran Anggota, dengan rumusan ini maka anggota yang mempunyai kewajiban iuran wajib bulanan lebih besar akan menerima SHU yang lebih baik.
Tingkat Keaktifan, dengan rumusan ini maka tingkat keaktifan anggota dalam melakukan transaksi dengan koperasi akan mempengerahui secara positif terhadap tingkat SHU yang akan diterima. Tingkat keaktifan yang akan diperhitungkan antara lain :
Volume Pinjaman, semakin aktif anggota memanfaatkan fasilitas pinjaman (disesuaikan dengan ketersediaan dana koperasi) koperasi untuk kegiatan bermanfaat jangka pendek maupun jangka panjang akan mempengaruhi SHU diakhir tahun buku.
Volume Transaksi Perdagangan, semakin aktif anggota melakukan transaksi atau berbelanja di JF, Jafo atau transaksi lain dengan koperasi akan mempengaruhi SHU di akhir tahun buku.
Terkait dengan rencana tersebut, masukan positif dari anggota koperasi sangat kami harapkan antara lain dengan berperan aktif mengisi polling diblog ini dan menginformasikan hal ini ke rekan yang lain.
Tulisan kami berikutnya adalah mengenai suku bunga bank. Kita sering mendengar nasihat orang tua untuk rajin menabung. Program pemerintah untuk aktif menabung sering kita dengan. Tapi, benarkah menabung di bank menguntungkan. Lebih menguntungkan menabung dibank atau di celengan ayam jago anak kita atau menyimpan uang dibawah bantal? Atau kita menabung di Kopkar Jababeka saja? Ikuti tulisan berikutnya yang membahas secara rinci pilihan-pilihan tersebut pada blog kita ini.
Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, kami berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan karya dan jasa yang disumbangkan dengan berazaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Pada pembahasan berikutnya, akan kami sajikan pengetahuan praktis mengenai perkoperasian, program yang direncanakan akan di implementasikan, rencana pengembangan usaha koperasi, pengetahuan praktis mengenai perkreditan dan pembiayaan syariah.
Kami sangat mengharapkan masukan dari anggota untuk pengembangan koperasi kita demi kesejahteraan dan kemajuan bersama.
Koperasi ini bernama Koperasi Karyawan PT. Kawasan Industri Jababeka, Tbk. Berdiri sejak tanggal 31 Desember 1993 dan berkedudukan di Cikarang, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Bekasi dengan akta No. 10942/BH/KWK-10/8.
Bidang usaha Kopkar Jababeka adalah antara lain : Simpan-pinjam, Pengadaan barang konsumsi, Menyelenggarakan unit usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kopkar Jababeka juga telah mendapatkan Izin Usaha Perdagangan dengan No. SIUP 510/1-978/PERINDAGKOP&PMD/PK-00/IX/2007.
Kami akan menyesuaikan iuran bulanan anggota berdasarkan struktur perusahaan dimulai dari tingkat Supervisor hingga Direksi. Pembagian SHU akhir tahun buku akan disesuaikan antara lain berdasarkan kontibusi tersebut.